Polda Bali Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal, Tiga Pemuda Jadi Tersangka

banner 468x60

WH.Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, Rabu (17/9/2025), aparat berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dengan barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP yang diduga disalahgunakan sebagai obat penenang dan memiliki efek berbahaya bagi kesehatan.

Selain barang bukti, petugas juga berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni BJR (21), EW (24), dan MA (25). Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, modus para pelaku adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang masuk kategori obat keras. Obat-obatan tersebut dipesan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rohan yang berlokasi di Jember, Jawa Timur. “Para pelaku menjual tablet putih berlogo Y dan tablet kuning berlogo DMP dengan tujuan meraup keuntungan. Padahal kedua jenis obat ini tidak memiliki izin edar dan termasuk kategori obat keras,” ungkapnya.

Sebagai langkah penyidikan, Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu orang ahli, serta mengirimkan sampel obat ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bali. Hasil laboratorium menyatakan, tablet berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg per tablet. Sementara tablet berlogo DMP mengandung Dekstrometorfan sebesar 18,75 mg per tablet.
“Kedua kandungan tersebut sangat berbahaya jika disalahgunakan. Efeknya dapat menyerang sistem saraf pusat, menimbulkan pusing, kantuk berlebihan, kebingungan, hilang konsentrasi, hingga gangguan koordinasi tubuh,” jelas AKBP I Nengah.

Obat-obatan tersebut tergolong sediaan farmasi terbatas yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan atau konsumsi tanpa pengawasan medis dapat mengakibatkan kecanduan bahkan risiko kesehatan serius.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat pasal terkait tindak pidana kesehatan dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peredaran Farmasi Ilegal.“Saat ini para tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya,” pungkasnya. (Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *