WH.BANJAR – Pembangunan saluran di desa Muktisari dusun Adimukti. Kecamatan Langensari kota Banjar, diduga akibat adanya kongkalingkong atau persekongkolan pembangunan saluran di wilayah daerah irigasi lakbok utara BBWS CITANDUY, jadi proyek tak bertuan seperti siluman
Pasalnya sudah hampir sepekan pekerjaan berjalan namun orang yang dituakan melaksanakan pekerjaan tidak mengetahui bahkan belum pernah ketemu dengan pemborong, dia hanya melaksanakan tugas atas intruksi dari pengawas sebagai pengawas
Pak TIJO mantan RW setempat mengakatan lokasi ini sekarang hanya komunikasi sama bu TIKA sebagai pengawas katanya yang penting di kerjakan dulu biar progres selesai, nanti gimana gimananya langsung ke BBWS, gitu kata bu TIKA
Maka saya berbicara lantang sama anak buah ARIPIN supaya disampaikan, disini kerja kadang sampai malam nunggu material datang, jika mau sosial harus semuanya, tapi masalahnya proyek ini kan ada duitnya gitukan
Semua pasti tidak akan percaya bahwa saya tidak mengetahui pemborongnya, yang jelas belum pernah ketemu, wajahnyapun tak tahu, sementara untuk kebutuhan lapangan di hendel dulu
Kepada siapa saja termasuk jika ada dari BBWS saya berbicara lantang apa adanya, karena pakerjaan tidak jelas judul, punya siapa, semua kebutuhan laporan ke bu TIKA
Seharusnya kan pihak pemborong musyawarah dulu dengan kelompok, menjelaskan aturanya, jadi jelas upah mau dibayar berapa atau seperti apa, sekarang saya hanya mengikuti intruksi pengawas, Jelasnya
Bukan merasa jago paling penting pekerjaan berjalan, semua pengeluaran ditulis, yang kerja jelas ada jika gagal lapor pada lebih atas, tapi paling heran pekerjaan tidak ada yang punya, malah pekerjaan awal sempat berhenti dua kali
Akibat itu saya di jelek jelekan sama warga karena cv tidak dipakai jadi tidak mau melaksanakan pekerjaan, sebenarnya bukan seperti itu hanya pingin jelas punya siapa dan mau seperti apa
Barusan ada dari BBWS memberi tahu pekerjaan punya pak ADI, tapi saya tidak tahu ADI mana dan orang mana,, kata orang BBWS katanya mau disampaikan dan memang harus disampaikan, yang jadi masalah pemborong dilokasi ini kenapa ngumpet, ada apa dan kenapa, orang lain kan terbuka Pungkasnya
Proyek yang sedang dikerjakan diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keadaan tersebut kuat dugaan adanya kong kalingkong antara pengawas dan pemborong atau ada intruksi itu jadi pertanyaan besar, seharusnya pelaksanaanya proyek dana pemerintah mengedepankan transparansi (Asep supedi dan tim)
editor : Ida











