WH.TUBAN : Penambangan pasir di desa Ngadi rejo dan de sa Kanorejo secara ma nual terse but yang sudah ber jalan ber tahun tahun tidak tersentuh hukum.

Enam penambang pasir berini sial Kbl, Prs,
Mntko,Wwd,Wrj,Nr Sd adalah warga desa Ngadirejo dan Kano rejo,Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Wwd juga menuturkan jika setiap harinya bisa mendapatkan pasir sebanyak 3 truk/ rit
Ditempat terpisah Wwd, Kbl,Wrj ketika ditemui di lokasi me ngatakan
jika penam bangan ini sudah ber jalan kurang lebih 7 tahun secara manual.
Kbl dan Ww saat ditanya apakah ada petugas dinas terkait yang datang ke lokasi tambang ? ada pak yang datang ke lokasi pak tapi tidak setiap hari ya seba tas melihat saja.
Perlu diketahui penambangan pasir di sungai se cara manual tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum.
Konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, penam bangan tan pa izin meru pakan tindak pidana. Dan pelaku dapat dijeratdengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Ancaman Pelaku juga bisa dikena kan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dan dampak lingkungan penambangan pasir ilegal, bah kan dalam skala manu al,dapat me nimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengga nggu ekosis tem sungai.
Penabangan pasir secara terus-me nerus akan merusak struktur sungai, menyebabkan erosi pada tebing, dan meningkatkan risiko abra si, yang da pat mengan cam permu kiman di sekitar nya.
Dan akan terjadi pendangkalan dan peruba han aliran sungai. Serta akan terjadi kerusakan pada dasar sungai dan dapat me ngubah pola aliran air, menyebab kan pen dangkalan di beberapa area dan membuat sungai lebih rentan terha dap banjir.
Penambangan pasir merusak habitat alami bagi biota air dan vegetasi di sekitar su ngai, me ngganggu keseim ba ngan ekosis tem.
Aktivitas ini dapat me ningkatkan kekeruhan air dan me nyebabkan pencemaran, yang memba hayakan ke sehatan ma syarakat yang bergan tung pada sumber air tersebut.
Penambangan ilegal dapat me mengaruhi ketersediaan air tanah, yang dapat menyebab kan keke ringan dan kesulitan air bersih bagi warga sekitar.
Jika Anda membutuhkan pasir untuk keper luan pribadi dalam ju mlah kecil, tidak disaran kan untuk mengam bilnya langsung dari sungai tanpa izin. Jika Anda nekat, tin dakan ter sebut tetap melanggar hukum.
Sebagai gantinya, warga dapat mencari sumber legal seperti membeli dari penam bang resmi, membeli pasir dari pihak yang memiliki izin resmi.
Penambangan pasir manual diizinkan asalkan dilakukan oleh ke lompok masyarakat dalam wa dah koperasi dan tetap memiliki izin khusus.
Yakni dengan mengurus izin pertam bangan rakyat (IPR) merupakan jalur legal yang dapat ditempuh, meskipun prosesnya diatur oleh pemerintah daerah dan pusat.
Kesimpulan
Secara hukum, pengambilan pasir sungai secara ma nual tanpa izin adalah tindakan ilegal dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Selain itu, tindakan ini juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
As ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Tuban saat dikonfir masi tam bang pasir manual di desa Ngadirejo seharusnya harus ada penindakan terhadap penambang pasir secara manual bergantung pada kewe nangan wilayah.Namun secara umum dilakukan oleh pemerintah daerah ( bupati /wali
kota atau Gubernur ) dan penegak
hukum seperti kepolisian.
Pemerintah daerah me miliki kewe nangan untuk mener tibkan dan menindak pe
nambang yang tidak berizin se suai dengan peraturan yang ber laku, semen
tara polisi dapat me ngambil tindakan hu
kum tegas terhadap praktik ilegal
sesuai Undang Un dang.
Dalam hal ini Bupati/Walikota berwenang menindak penambang pasir manual
diwilayah kabupaten/ kota atau wilayah laut hingga 4 mil.
Untuk Gubernur berwenang menindak penambang di wilayah yang melintasi kabupaten/ kota dalam satu provinsi
atau di wilayah laut antara 4 hingga 12 mil, tegasnya.( G.Ashuri )
editor :Ida











