WH.Jember – Jeritan para petani kopi dari Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menggema dengan getir dan penuh kepedihan. Sebanyak 468 petani kopi yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera mengaku telah menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan.
Setiap kali musim panen tiba, para petani diwajibkan menyetor Rp150 ribu per kintal kopi kepada pengurus koperasi, melalui sejumlah orang yang disebut sebagai “keamanan koperasi.” Modus pungutan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan mayoritas petani hanya bisa diam dan pasrah karena takut akan ancaman.
Namun, penderitaan panjang itu akhirnya mencapai puncaknya ketika seorang petani bernama Bu Nami, yang akrab disapa Halimah, menjadi korban pencurian hasil panennya hanya karena menolak membayar iuran ilegal tersebut.
“Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ucap Halimah lirih, matanya berkaca-kaca menahan emosi.
Tragedi ini menjadi pemantik keberanian bagi para petani lain untuk melawan ketidakadilan yang selama ini membelenggu mereka. Dengan dukungan penuh dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), para petani akhirnya melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Jawa Timur.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan data kepada aparat kepolisian. Laporan resmi telah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 7 Oktober 2025.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama sistem koperasi. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Baihaki Akbar usai membuat laporan di Mapolda Jatim.
AMI juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh AMI dan sejumlah petani, total hasil panen kopi dari Desa Pakis selama Juli hingga Agustus 2025 mencapai 335 ton atau setara dengan 3.350 kintal.
Jika setiap kintal dikenakan pungutan Rp150 ribu, maka total dana yang disedot dari kantong petani mencapai Rp502.500.000 (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) hanya dalam dua bulan panen.
Jumlah itu sangat besar bagi masyarakat petani kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun kopi di lereng Gunung Argopuro tersebut.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Jember menyayangkan praktik tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melakukan pungutan dengan alasan keamanan.
“Koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember
Kini, di tengah aroma kopi yang semestinya menjadi lambang kemakmuran dan kebanggaan daerah, para petani Desa Pakis justru harus berjuang melawan rasa takut, ketidakadilan, dan ancaman.
Mereka berharap laporan yang telah dibuat di Polda Jatim segera ditindaklanjuti, dan semua pihak yang terlibat — baik pengurus koperasi maupun oknum aparat yang melindungi mereka — dihukum seberat-beratnya.
“Kami percaya hukum masih ada di negeri ini. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Sunaryo, salah satu petani dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi cermin nyata bahwa di balik harum kopi Jember yang mendunia, tersimpan kisah getir perjuangan para petani kecil yang masih harus melawan tekanan dan ketakutan demi mempertahankan hasil jerih payahnya.
Kini, hanya satu aroma yang benar-benar diharapkan oleh para petani Desa Pakis — aroma keadilan. (Is/Ami)
editor : Ida











