Tujuh Tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Nambo – Unsongi: KTT PT RUJ Sebut “Ada Point Belum Dapat Titik Temunya”

banner 468x60

WH.Morowali – Aksi Demo yang berlangsung di Kantor PT Rezky Utama Jaya (RUJ), Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur, Rabu (8/10/2025), massa aksi menyampaikan 7 tuntutan mendapat tanggapan dari KTT PT Rezky Utama Jaya, Tony Warmawan, ST

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Rezky Utama Jaya, Tony Warmawan bahwa aksi demostrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Nambo – Unsongi bersama F-SPIM dengan 7 tuntutan, perusahaan sudah mengindahkan 6 tuntutan dan untuk point terkait Royalti Desa Nambo masih belum dapat titik temunya

“Terkait penyelesaian tuntutan point permasalahan Royalti Desa Nambo, harus menunggu dari pihak pak Iqbal dalam hal ini PT Ansafar Wira Karya karena secara hukum secara perdata beliau sudah secara sah memiliki jety tersebut. dalam hal ini berarti secara hak – haknya desa tidak ada lagi karena sudah putusan pengadilan di menangkan oleh PT Ansafar, “ujar Tony Warmawan, Kamis (9/10/2025),kepada sejumlah awak media

Ia juga mengatakan, ketika massa aksi akan meminta Royalti ke perusahaan PT Rezky Utama Jaya, itu tidak ada lagi hubungannya dengan pihak RUJ tetapi hubungannya kepada pak Iqbal dalam hal ini PT Ansafar.

“Dan, point tuntutan ini belum terselesaikan menunggu klarifikasi dari Pak Iqbal dari PT Ansafar Wira Karya,” ujarnya

Permasalahan Royalti Desa Nambo ini, akan dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, desa dan juga teman – teman Aliansi Masyarakat Desa Nambo- Unsongi dan Pak Iqbal dari PT Ansafar Wira Karya

Ia menegaskan, Aliansi Masyarakat yang menghentikan kegiatan PT RUJ saya rasa tidak bisa, tidak ada landasan hukumnya berdasarkan aturan yang ada. Perusahaan memiliki izin produksi sampai tahun 2027.

“PT.Rezky Utama Jaya, menegaskan bahwa semua masalah perijinan yang ada dalam pertambangan semua ada dan masih berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Penutupan oleh masyarakat Nambo, kami anggap tidak bisa, kami akan proses jalur hukum ketika ada yang mau menghentikan kegiatan dan hal itu ditegaskan oleh saya selaku KTT dengan pemerintah desa- Kabupaten dan pihak Kepolisian juga menjamin keamanan.

Dan, berharap untuk massa aksi bisa mengontrol diri sembari menunggu waktu satu minggu sesuai waktu perjanjian oleh pak Iqbal terkait pembahasan point Royalti sehingga tidak ada aktifitas yang merugikan baik pihak perusahaan maupun massa aksi.(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *