WH.Nganjuk- wartahukum.net
Adanya kabar dugaan embung fiktif serta pemeliharaan embung yang disinyalir di Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ,diduga kurang benar. Hal ini sebenarnya tidak seperti yang di kabarkan melainkan ada penjelasan lain,terkait point point tersebut.
Seperti disampaikan sekertaris Desa pada Kamis 16/10/25 di kantor Desa Bahwa sebenarnya penjelasan akan point tersebut adalah terkait Rumah siskeudes”Sampainya.
Dia menjelaskan bahwa baik dulu juga tidak pernah ada pembangunan embung maupun pemeliharaan embung di Desanya. Hanya saja dalam Aplikasi sikeudes ketika akan melakukan pembangunan irigasi seperti yang telah di lakukan sub point dalam rumah siskeudes hahya bisa masuk dalam kegiatan Pemeliharaan embung.
“Misc ini hanya karena Rumah siskeudes pemeliharaan embung desa yang didalamnya uraian irigasi dengan point pembangunan lanjutan saluran pasang Batus Dsn Gambyok ,namun point tersebut rumah sikeudesnya ada pada Bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa,dengan sub bidang 2.3 Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang,kegiatan 2.3.08. Pemeliharaan Embung Milik Desa ,output keluaran Meningkatkan kelancaran Pengairan Pertanian dengan uraian Lanjutan Pasang Batu Dsn Gambyok.
Jadi sebenarnya saya sudah pernah konsul ke PMD apakah mungkin ini bisa rumah siskeudesnya di pindah di bidang 4 pemberdayaan/ketahanan pangan ,tetapi tidak boleh sebab rumahnya adanya di pemeliharaan embung yang didalamnya ada terkait irigasi itu tadi alias sub kegiatannya.
Intinya pekerjaan aslinya pasang batu di dusun gambyok itu hanya saja rumahnya adanya di pemeliharaan itu masuk ke sub bidangnya. 2023 dulu juga seperti itu terkait embung rumah siskeudesnya itu namun sub bidang kegiatannya lain,dimana kita tidak pernah membangun embung atau melakukan pemeliharaan.(tn)
editor : Ida











