Pengambilan Topsoil Di Desa Begendeng Jadi Sorotan Publik

banner 468x60

WH.Nganjuk-Pekerjaan Pengambilan Top soil atau Lapisan Tanah atas di Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk ,jadi sorotan publik yang juga banyak di muat media massa hal ini nampaknya juga memperoleh perhatian dari salah satu lembaga kondang di Nganjuk.

Ketua DPC LSM FAAM, Achmad Ulinuha, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan sorotan yang ada . Menurutnya, pengambilan tanah lapisan atas tanpa izin jelas melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.

Perlu di ingat Topsoil itu tidak boleh dijual. Dalam aturan jelas disebutkan bahwa lapisan tanah atas harus disisihkan dan digunakan kembali untuk reklamasi, bukan dijadikan komoditas komersial,” tegas Achmad Ulinuha, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, topsoil memiliki fungsi penting untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung vegetasi. Bila lapisan ini diambil tanpa rencana pengelolaan yang benar, akan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan produktivitas lahan pertanian masyarakat sekitar.

“Kami minta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi teknis seperti Dinas ESDM dan DLH, segera melakukan peninjauan di lokasi.

Achmad Ulinuha menilai, maraknya praktik pengambilan topsoil di Nganjuk, termasuk di Desa Begendeng, disebabkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.
“Kalau ada proyek yang membutuhkan urugan tanah, harusnya ada izin dan rencana pengelolaan lingkungan yang jelas. Kalau tidak, itu termasuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Mengupas atau mengeruk tanah di lahan milik sendiri dapat termasuk dalam kegiatan galian C jika memenuhi kriteria tertentu, seperti jenis material yang diambil dan tujuannya. Namun, istilah “galian C” sendiri sudah tidak digunakan lagi secara resmi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah digantikan dengan istilah batuan.

Berikut adalah beberapa faktor yang menentukan apakah pengerukan tanah di lahan pribadi memerlukan izin atau dikategorikan sebagai pertambangan?…
Jenis material yang diambil. Material yang termasuk batuan (dulu galian C) antara lain tanah liat, pasir, kerikil, batu kapur, dan marmer. Jika pengerukan dilakukan untuk mengambil salah satu material tersebut dan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan.
Tujuan pengerukan itu untuk apa?…..Jika pengerukan dilakukan untuk keperluan pribadi yang tidak berorientasi pada keuntungan komersial, seperti untuk meratakan lahan saat membangun rumah, kemungkinan besar tidak termasuk pertambangan batuan. Namun, jika material hasil kerukan dijual, disewakan, atau digunakan untuk proyek komersial, kegiatan tersebut bisa masuk dalam ranah pertambangan”Tambahnya.

Sementara itu salah pekerja di lokasi proyek saat di konfirmasi di hari yang sama di lokasi pekerjaan “mengatakan” Bahwa dari pihak kami yang ada di PT sebenarnya tidak mengeluarkan tanah tersebut,dan hanya untuk di dalam lokasi saja,namun atas permintaan warga akhirnya yang juga telah ada surat pernyataannya tanah itu akhirnya keluar dan di berikan secara gratis atau cuma-cuma,terkait hal yang terjadi di luar kesepakatan yang ada ini diluar kendalinya,serta untuk pekerjaan yang ada disini sekarang adalah cut and fill saja”Katanya. (Tn)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *