WH.Madiun – wartahukum.net
Pemerintah Desa Brumbun, kecamatan wungu, Kabupaten Madiun telah sukses melaksanakan kegiatan.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2025 di Desa Brumbun Pada tanggal 30 Oktober 2025, Pemerintah Desa Brumbun, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kembali melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut dalam kegiatan yang diselenggarakan di Balai Panti PKK Desa Brumbun. Proses penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemerintah Desa Brumbun berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh sebagian masyarakat. Penyaluran BLT Desa ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan warganya. Setiap KPM yang menerima bantuan telah melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Brumbun berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok . Kegiatan ini mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomer 201/ PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,yang mengatur mengenai penyaluran BLT – DD. Salah satu penerima manfaat Bu miatun mengaku bersukur dan berterimakasih kepada pemerintah desa karena telah dapat bantuan tersebut bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga ungkapnya .” ( Tris )
editor : Ida











