WH.Banjarbaru – Kalsel – Pemeriksaan Setempat (PS) yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( P.N ) Banjarbaru – Provinsi Kalimantan Selatan sebagai agenda Perkara Perdata No 67/Pdt.G/2025/P.N Banjarbaru dengan memeriksa 8 (delapan ) unit rumah dan 2 ( dua ) unit toko milik para penggugat, dilaksanakan dilokasi perumahan KOMPAS RESIDENCE , Kelurahan Guntung Manggis , Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang berdekatan dengan Kampus 2 UIN Banjarbaru ,Jumat ( 28/11/2025 ).

PS pertama tanggal 24 November 2025 , telah memeriksa 1( satu ) unit Ruko dan 11( sebelas ) unit rumah , dilanjutkan PS kedua pada tgl 25 November 2025 , dengan memeriksa 1 ( satu ) unit toko dan 11 ( sebelas ) unit rumah.
Dengan demikian rumah, ruko milik para penggugat yang kesemuanya masuk dalam isi gugatan dari 30 orang nasabah dimana para Penggugat memberikan kuasa kepada Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan, sedangkan sbg Pihak Tergugat adalah Direktur PT Riani Jaya Lestari, yaitu Bapak Mursyalim, sebagai developer perumahan .
Adanya gugatan dilakukan akibat para nasabah merasa dirugikan Oleh pengembang perumahan yang bertahun tahun tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM ) terhadap unit yang telah dibeli dan dilunasi oleh para nasabah .
Badrul Ain Sanusi yang didampingi Tim Hukumnya dilapangan kepada awak media mengatakan ” selaku kuasa hukum dari para nasabah kami tentunya berupaya sepenuhnya untuk mendapatkan apa yang dituntut dan menjadi Hak para nasabah melalui proses hukum di P.N Banjarbaru , untuk agenda selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2025 ini akan dilanjutkan dengan tambahan alat Bukit dari penggugat ” pungkasnya.
(Mardian J.Koorlip Kalsel )
edtor : Ida











