Tiga Objek Cagar Budaya Morowali Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten

banner 468x60

WH.Morowali -Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sidang penetapan dan penyerahan berkas dokumen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap tiga objek yang diduga sebagai cagar budaya, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, Selasa (2/12/2025).

Hasil dari sidang tersebut, Tiga objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Morowali tersebut meliputi:

Makam Jogogu Abdul Gani
Kantor Raja Abd. Rabie dan Makam Raja Lamboja.

Sidang penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali, Rafiudin Tengko, SH, yang memaparkan hasil kajian historis, arkeologis, serta nilai penting budaya dari ketiga objek tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil proses pendataan, verifikasi lapangan, serta analisis nilai-nilai kesejarahan yang dilakukan Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Morowali yang kemudian di ajukan kepada TACB untuk di lakukan pengkajian.

Dalam sambutannya, Rizal Badudin menekankan bahwa penetapan cagar budaya adalah langkah strategis dalam menjaga sejarah daerah.

“Pendaftaran dan penetapan situs cagar budaya sangat penting agar peninggalan sejarah kita terlindungi secara hukum, terkelola dengan baik, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja Tim Pendaftar Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali yang telah melakukan kajian mendalam sehingga tiga objek bernilai sejarah tinggi tersebut akhirnya dapat ditetapkan secara resmi.

Ditempat yang sama, Ketua TACB Morowali, Rafiudin Tengko, SH, menyampaikan bahwa ketiga objek yang ditetapkan memiliki posisi penting dalam sejarah pemerintahan tradisional Bungku serta perkembangan sosial budaya masyarakat lokal. Penetapan ini, lanjutnya, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pelestarian, perlindungan, dan pengembangan situs-situs tersebut.

Sementara Penyerahan berkas rekomendasi dari TACB kepada Bupati yang diwakili Kadis Kesbangpol menandai selesainya proses evaluasi teknis dan administratif, sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan situs oleh pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Cagar Budaya.

Dengan ditetapkannya Makam Jogogu Abdul Gani, Kantor Raja Abd. Rabie, dan Makam Raja Lamboja sebagai cagar budaya kabupaten, Pemerintah Morowali menegaskan komitmennya untuk menjaga jejak sejarah kerajaan Bungku.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan identitas budaya, pengembangan pendidikan sejarah, serta potensi wisata budaya di Kabupaten Morowali.

Acara tersebut dihadiri, Bupati Morowali yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Rizal Baduddin, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah, Sekretaris Bappeda, perwakilan Camat Bungku Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggota TACB, Nursiah, SH.MH, Moh Yasir, S.kel , Dahniar Arsad ss MA, Asmunandar ss MA , Alaudin, ST serta para ahli waris keturunan raja – raja Bungku.*

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *