WH.Nganjuk – Dugaan penjualan tanah bongkaran proyek drainase perkotaan di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, berubah dari isu lapangan menjadi dugaan skandal. Di tengah sorotan publik atas lemahnya pengawasan proyek dan pelanggaran keselamatan kerja, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Pengairan Dinas PUPR Nganjuk akhirnya buka suara. Namun, pernyataan yang disampaikan justru memunculkan kontradiksi serius dan aroma pembiaran. (9/11/2025)

S(Inisial) selaku PPTK, menyatakan tidak pernah memberikan izin penjualan tanah bongkaran dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah menyarankan ataupun mengizinkan tanah bongkaran untuk dijual. Itu harusnya dibuang di fasilitas umum terdekat,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tanah bongkaran diduga diperjualbelikan dengan modus ‘ganti ongkos gendong’ dan uang rokok sebesar Rp 100.000 per rit. Jika dalam sehari keluar 10 rit saja, maka uang tunai yang beredar bisa menembus Rp 1 juta per hari dari proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi soal sanksi terhadap rekanan jika dugaan ini terbukti, PPK justru membisu tanpa satu pun jawaban tegas. Sikap diam ini memantik dugaan bahwa pelanggaran proyek tidak hanya diketahui, tetapi juga kemungkinan terjadi pembiaran.
Untuk di ketahui Proyek drainase ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap material hasil bongkaran melekat pada aset publik, bukan barang bebas yang bisa diperdagangkan untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya soal bongkaran, proyek ini juga disorot karena pekerja diduga tidak dilengkapi APD, memperlihatkan dua pelanggaran berat sekaligus: penyimpangan material dan pengabaian keselamatan kerja.
Kejadian ini tentunya menjadi dapat menjadi Evaluasi juga pernyataan lemahnya sistem pengawasan juga konsultan pengawas yang seharusnya memberikan arahan larangan dalam segala hal yang dianggap cukup menyimpang atau lain keadaan dari pekerjaan. (Tn)
editor : Ida











