WH.Bengkayang-Kalbar, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bengkayang dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum.Selasa 09/12/2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang yang di wakili, Kapolres Bengkayang yang di wakili.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewajiban sesuai putusan pengadilan serta didasarkan pada DIPA Kejaksaan Negeri Bengkayang Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkayang memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara, di antaranya:
1. Rokok elektrik/vape merek DJOY warna ungu
2. Tiga buah tas warna hitam
3. Narkotika jenis sabu seberat 22,35 gram dan ekstasi 0,41 gram
4. Plastik klip transparan
5. Satu dompet bermotif bulat
6. Tiga alat hisap (bong)
7. Dua timbangan digital
8. Dua unit handphone
9. Dua belas potong pakaian
10. Dua tandan buah kelapa sawit
11. Satu pasang keranjang dari potongan drum plastik warna biru
12. Satu buah dodos
13. Satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode berbeda, seperti dibakar, dihancurkan, serta dipotong untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejari Bengkayang dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai wujud keberagaman dan kebersamaan dalam penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang.
Pewarta :
editor : Ida











