WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar sidang paripurna dalam rangkaian kegiatan persidangan tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari penyesuaian agenda kerja DPRD pada bulan Desember 2025 yang telah disahkan sebelumnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari penetapan rencana kerja lembaga legislatif untuk tahun anggaran mendatang, penyesuaian program legislasi daerah, hingga pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan dewan dari salah satu fraksi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dengan didampingi jajaran wakil ketua DPRD. Turut hadir Bupati Sukabumi beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja DPRD untuk tahun anggaran 2026 merupakan kewajiban kelembagaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyusunan tersebut telah dilakukan melalui pembahasan di Badan Musyawarah DPRD sebelum akhirnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. Laporan terkait rencana kerja tersebut disampaikan oleh perwakilan Badan Musyawarah.
Agenda berikutnya diisi dengan pemaparan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025.
Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa program legislasi daerah mengalami penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan regulasi dan kesiapan materi rancangan peraturan daerah.
Disebutkan bahwa sebelumnya Propemperda tahun 2025 memuat 19 rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.
Namun, terdapat satu rancangan peraturan daerah yang ditarik dari daftar tersebut setelah adanya surat resmi dari Bupati Sukabumi.
Rancangan yang dimaksud berkaitan dengan rencana pembangunan industri daerah yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan lainnya.
Hasil pembahasan bersama antara Bapemperda, bagian hukum sekretariat daerah, dan perangkat daerah terkait menyepakati bahwa penarikan rancangan tersebut dilakukan demi menjaga sinkronisasi kebijakan serta kualitas produk hukum daerah.
Dengan demikian, jumlah rancangan peraturan daerah dalam Propemperda 2025 menjadi 18 usulan.
Setelah melalui pembahasan, rapat paripurna secara resmi menyetujui rencana kerja DPRD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2026 serta perubahan Propemperda tahun 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Menutup rangkaian sidang, pimpinan DPRD mengumumkan adanya perubahan penempatan anggota alat kelengkapan dewan yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan surat resmi fraksi dan menjadi dasar pembaruan keputusan DPRD mengenai susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk masa jabatan 2024–2029. (Nanan apon)
editor : Ida











