Tambang Ilegal di Kampung Cikupa: Tantangan Bagi Penegak Hukum

banner 468x60

WH.Sukabumi – 30/12/2025 Kampung Cikupa, RT 28/006 Desa Sukamukti, kecamatan waluran kabupaten Sukabumi jawabarat menjadi sorotan karena adanya tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa henti, meskipun telah banyak laporan dan protes dari masyarakat. Para penambang liar menggunakan mesin jenset dan alat sebrot untuk mendapatkan emas di galian pinggir kali, siang bolong.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Menghebohkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Mengatur bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Anggota Polisi Dihadang dengan Tantangan. Beripka Candra, anggota Polsek Ciracap Polres Sukabumi, mendatangi lokasi tambang ilegal setelah menerima laporan dari warga, namun dihadang oleh para penambang liar yang seakan menantang. Salah satu pelaku tambang liar, LL, menghadang Beripka Candra dengan berkata “jangan pake baju seragam” dengan bahasa seolah menantang.

Beripka Candra menjawab dengan tegas, “Saya kesini karna ada laporan dari beberapa warga untuk membuktikan saya sebagai anggota polisi wajib menghentikan karna banyak nantinya yang kena dampak sangat merugikan masyarakat sekitar selain kalinya kotor juga akan menimbulkan banjir”.

Dampak Negatif yang Mengkhawatirkan
Kegiatan tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan polusi

Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan atas kasus ini dan memastikan bahwa tambang ilegal di Kampung Cikupa, Desa Sukamukti, dihentikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (H.Ade wili)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *