WH.Maluku – Polemik uang makan minum yang menjerat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali memanas. Hikok, pihak penyedia jasa konsumsi sejak 2017, menegsskan bahwa Pemda KKT belum juga melunasi utang senilai Rp 192 juta, meski sudah bertahun – tahun berlalu.
“Karena tidak ada respon yang baik dari, Bagian Umum Setda kabupaten (KKT) maka persoalan utang piutang, ini sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, lengkap dengan bukti kuitansi atau nota utang Bagian Umum tahun 2017,’ tegas Hikok.
Ia menyebutkan bahwa sudah terlalu lama bersabar. Bahkan permintaan tanggung jawab dari Bagian Umum Pemda KKT berujung pada kekecewaan mendalam.
‘Rupanya, Bagian Umum di Pemda Kepulauan Tanimbar ini tidak tahu bertanggung jawab jangan tidur peluk utang,’ sentilnya pedas.
Menurut Hikok, pihak Sekda, Kabag Umum, sempat membangun komunikasi dan menyatakan kesediaan membayar total utang sebesar Rp 262.916.500, dengan rincian uang muka (DP) Rp 70.900. 000. dan sisa Rp 192. 061. 500, juta Namun, janji tinggal janji tipuan jalan terus.
‘Ada yang datang hanya bawa Rp 240 juta tunai itu penghinaan ! Utang ini sudah dari tahun 2017.
Hikok mendesak Sekretaris Daerah KKT yang baru saja dilantik untuk tidak tinggal diam. Ia juga menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Saumlaki agar segera memproses laporannya dan memanggik semua pihak terkait.
“Saya punya kebutuhan hotel yang harus dioenuhi. Tapi utang ini masih menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
“Sementara itu upaya media mengonfirmasi Bagian Umum Pemda KKT masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. (Hendrik)
editor : Ida











