WH.Buru – Hasil observasi tim media di lapangan dari beberapa desa, yang kena dampak dari perusahaan gema hutan lestari ghl/ BMB, mengakibatkan beberapa desa kena dampak abrasi banjir yang mengakibatkan tanaman dan pemukiman warga terancam, akibat dari perusahaan beroperasi tidak sesuai Deng SOP,
Membiarkan limbah limbah kayu yang menutupi lintas kali di beberapa desa, dan pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi royaliti CSA kepada masyarakat di beberapa desa kena dampak di antara beberapa desa yang kena dampak Adalah desa wainibe. Waikose, waspait. Balbalu. Wamlana. batlale. Dan lemanpoli. Di desa desa tersebut berada di bawah kawasan dua kecamatan yaitu kecamatan fenaleisel. Dan kecamatan airbuaya.
Berdasarkan rkt tahun 2025, bulan September, November, Oktober Desember mulai dari waimehong dan sekitarnya disana terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada abrasi yang menyebabkan erosi longsor dan banjir, akibat dari limbah perusahaan berupa sisa sisa potongan kayu yang menutupi aliran sungai hingga mengancam banjir di pemukiman warga Dan berdasarkan hasil citra satelit dan data dari kementerian bahwa rkt tahun 2026 sudah terbit, bawah perusahaan harus melakukan aktivitas di wilayah gunung sebelah timur wainibe sesuai dengan titik koordinat, peta belok, namun perusahaan kembali melakukan beroperasi di wilayah rkt tahun’ 2025 dari bulan September November Oktobert Desember. Di wilayah mui dan sekitarnya yang seharusnya perusahaan sudah keluar dan tidak boleh melakukan aktivitas di wilayah itu
Berdasarkan rencana kerja tahunan oleh perusaha,an kehutanan di Indonesia di atur oleh kerangka perusahaan yang luas dengan landasan utama yaitu:UU no 41 THN 1999 tentang kehutanan RI ,seperti Rkt,Rku perusahaan pemegang ijin pemanfaatan hutan(perijinan berusaha pemanpaatan hutan /pbph) terdapat dalam pembaharuan terbitnya UU cipta kerja.
UU no 11 THN 2020 tentang cipta kerja di tetapkan menjadi UU no 6 THN 2023 tentang aspek perubahan tentang erijinan di sektor kehutanan
Peraturan pemerintah (PP)no .23 THN 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, merupakan aturan pelaksana dari UU cipta kerja di bidang kehutanan perencanaan dan pemanfaatan hasil hutan (Rkt)
Peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan (permen LHK)
Penyusunan rencana kerja terdapat Permenhut no.p 62/menhut _11/2008 tentang Rku hutan tanaman industri(HTI)
Permen LHK no 8 thn 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengolahan hutan serta pemanfaatan hutan
Acuan penting PBPH_UU 32 THN 2009 tentang kerusakan lingkungan hidup pihak perusahan harus mengantongi ijin lingkungan amdal dan andal juga melakukan Reboisasi normalisasi akibat dampak dari aktivitas yang di timbulkan terhadap lingkungan dan pihak perusahaan harus memberikan kompensasi loyaliti CSR kepada masyarakat yang terkena dampak.
Dan apabila pihak perusahan tidak mengindahkan perundang undangan yang berlaku maka akan di kenakan sangsi hukum pidana dan di pidanakan.
Tim media pemerhati pemantau lingkungan dan hutan dari gabungan beberapa media Mendatangi pihak manejer untuk Audensi konfirmasi namun tidak pernah di gjakarta.

Tim sudah mendatangi perusahan GHL untuk bertemu langsung tapi petugas sekuriti beralasan ada kedatangan tamu dari jakarta. (tim media pemantau pemerhati lingkungan)
editor : Ida











