WH.Cilacap – Pembangunan saluran irigasi saluran prodak dinas pertanian di Boja kecamatan Majenang kabupaten Cilacap, yang di kerjakan CV Jihan Raihan diduga molor dan tidak sesuai spesifikasi standar
Saiman SH, katakan dari awal proyek ini tidak terlihat pasang papan informasi proyek alias proyek siluman, jelas itu melanggar Undang- Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik

Pelaksanaan proyek molor dari kontrak yang sudah di sepakati pasalnya sampai hari Senin 12 Januari 2026 masih ada aktifitas pekerja dilokasi pekerjaan, sementara habis kontrak proyek tersebut awal Desember 2025 maka jelas molor
Selain molor kondisi fisik bangunan terutama pada lantai saluran sudah rusak, maka diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi standar, sekitar 70 persen lantai saluran rusak, bangunan tidak akan bertahan lama, jelas keadaan tersebut merugikan masyarakat terutama petani
Sebenarnya hal seperti itu tidak akan terjadi jika dari pihak dinas sebagai pengguna anggaran pro aktif dalam pengawasan dan harus memberi tindakan pada penyedia jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, Pungkasnya
Dafid sebagai pelaksana proyek, kenapa pelaksanaan pekerjaan bisa telat karena orang yang kerja atau pekerja kadang datang kadang tidak
Lantai saluran memang benar rusak dan kenapa bisa rusak, karena belum lama pekerjaan lantai selesai pasang lantai datang air hingga hampir penuh di saluran
Pelaksana pekerjaan CV, jihan Raihan tanggal kontrak 24 Oktober sampai 7 Desember 2025, masalah administrasi saya tidak tahu Ucapnya ( A, PENDI/Tim )
editor : Ida











