WH – Aktivitas Galian C yang dilakukan Oleh pihak eksah diduga kuat tampa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perudang udangan di sektor pertembangan.
Fakta tersebut terungkap setelah awak media melakukan klarifikasih lasung di lapangan penanggung jawap lasung di lapangan penanggung jawap kegiatan, Faldi, secara terbuka mengakui bahwa izin Galian C hinga saat ini belum di miliki dan masih saat ini dalam tahap penggurusan.
Dengan pengakuan tersebut, dapat di tegaskan bahwa Gegiatan galian C yang saat ini Berjalan belum memeliki dasar hukum yang sah, aktivitas pertambangan tampa izin merupakan pelangaran serius, berpotensi merugikan negara mencedrai aturan hukum negara, serta menimbulkan dampak lingkungan,dan sosial bagi masyrakat sekitar.

Untuk itu aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas sesuai kententuan hukum yang berlaku guna mencega pembiaran praktik pertambangan ilegal.
Tidak boleh ada toleransi aktivitas pertambangan yang mengabaikan leglitas dan aturan hukum harus ditegakkan tampa pandang bulu.
(Ongen Rada)
editor : Ida











