WH.Sukabumi – Aktivitas penambangan emas di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, kembali memicu polemik serius. Usai beralih pengelolaan ke manajemen baru PT Borneo, operasional tambang yang sebelumnya dikenal sebagai milik PT Wilton Wahana Indonesia justru dinilai menyisakan persoalan mendasar.
Sorotan tersebut mencuat setelah jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan mendadak ke area tambang pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam kunjungan lapangan itu, pihak legislatif menemukan fakta mengejutkan: perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan maupun izin lingkungan yang sah.
Ketiadaan dua dokumen utama tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan telah berjalan tanpa fondasi administrasi yang lengkap.
Padahal, AMDAL dan izin lingkungan merupakan prasyarat mutlak sebelum alat berat dan aktivitas eksploitasi diizinkan beroperasi.
Situasi ini kontras dengan pertemuan yang pernah digelar perusahaan pada akhir Oktober 2025 lalu. Saat itu, manajemen PT Borneo mengundang unsur Forkopimcam, pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, hingga perwakilan DPRD dalam sebuah forum musyawarah yang diklaim sebagai wujud transparansi dan komitmen kepatuhan.
Namun hasil inspeksi terbaru justru memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan perusahaan dalam memenuhi aturan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi II, Taopik Guntur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kewajiban hukum perusahaan.
“Kami tidak meminta penjelasan lisan atau janji. Yang kami perlukan adalah bukti administrasi. AMDAL dan izin lingkungan itu bukan formalitas, melainkan syarat utama,” ujar Taopik di lokasi tambang.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena area penambangan berada di kawasan Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark.
Kawasan tersebut menyandang pengakuan internasional yang menuntut perlindungan ketat terhadap lingkungan, bentang alam, serta nilai geologisnya.
Aktivitas pertambangan yang belum mengantongi legalitas lingkungan dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada ekosistem setempat, tetapi juga dapat mencoreng citra Sukabumi di mata dunia internasional.
Secara prinsip, kawasan geopark global berada di bawah standar perlindungan khusus, di mana setiap kegiatan industri wajib memastikan tidak mengancam kelestarian alam dan nilai warisan geologi yang dilindungi.
DPRD pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga kejelasan hukum dan tanggung jawab lingkungan benar-benar terpenuhi. (Nanan apon)
editor : Ida











