DESA TINGGAR JAYA DIDUGA TIDAK MENGHORMATI SURAT EDARAN MENTERI. NO 12 TAHUN 2014

banner 468x60

WH.Cilacap – Dikantor dan instansi pemerintah dihimbau untuk memasang foto presiden dan wakil presiden, berdasarkan surat edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2014, yang menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk memasang foto presiden dan wakil presiden di kantor masing masing

Jika dikantor pemerintah tidak memasang foto presiden dan wakil presiden, hal itu dianggap tidak menghormati simbol negara dan mempengaruhi citra pemerintah di mata masyarakat
Bedasarkan surat edaran menteri tersebut jelas foto presiden dan wakil presiden harus dipasang sebagai simbol kepemimpinan negara Terpantau awak media di kantor ruangan kepala desa tinggarjaya kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap, diduga tidak memasang foto wakil presiden karena diruangan tersebut hanya terpasang foto presiden

Ibu Suwarni kepala desa Tinggarjaya jelaskan kenapa foto wakil presiden tidak ada, karena foto itu jatuh sampai kacanya pecah, bahkan menimpa kepada foto saya, ucapnya tanpa tanggapan lain

Pemasangan foto presiden dan wakil presiden, itu adalah suatu pengakuan dan penghormatan pada simbol kepemimpinan negara ( A, Supendi/ Tim )

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *