WH.BURU, MALUKU – Ketegangan meningkat di wilayah pegunungan Kabupaten Buru, Maluku, menyusul desakan kolektif dari sejumlah tokoh pemerintah desa terhadap operasional PT Gema Hutan Lestari (GHL). Lima desa yang berada di lingkar operasional perusahaan—yakni Desa Wainibe, Waikose, Waspait, Wamlana, dan Balbalu.—kini berada dalam status siaga ancaman bencana hidrometeorologi akibat dugaan malpraktik pengelolaan hutan.
Para tokoh masyarakat dan aparat desa setempat secara resmi meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut audit investigatif dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai telah mengabaikan standar keselamatan lingkungan dan regulasi operasional.
Dugaan Pelanggaran Zonasi dan RKT
Inti permasalahan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan yang diduga menyalahi Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berdasarkan kesepakatan, operasional PT GHL seharusnya difokuskan di wilayah sebelah timur pegunungan Wainibe. Namun, temuan lapangan menunjukkan aktivitas penebangan masih berlangsung di wilayah Waimehong, sebuah zona di mana masa berlaku RKT perusahaan dilaporkan telah kedaluwarsa.
“Perusahaan ini sudah tidak memberikan insentif dana CSR kepada desa-desa, padahal mereka terus beroperasi di wilayah kami,” kata seorang tokoh pemerintah desa. “Kami sangat mengharapkan agar pemerintah pusat, kementerian kehutanan, dan dinas lingkungan hidup pemerintah provinsi Maluku, serta pemerintah kabupaten Buru menindak tegas perusahaan ini.”
Ancaman Banjir dan Kerusakan Pertanian
Dampak lingkungan dari aktivitas ini mulai dirasakan secara nyata oleh warga. Limbah kayu sisa produksi dilaporkan menumpuk dan menyumbat aliran sungai vital yang melintasi desa-desa tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terulangnya bencana banjir bandang seperti yang baru-baru ini melanda Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.
Saat hujan deras, volume air sungai meluap drastis karena tersumbat material kayu, merendam area perkebunan warga. Genangan air yang bertahan dalam durasi lama telah menyebabkan pembusukan akar tanaman, mematikan komoditas pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi warga.
Absennya Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Selain isu lingkungan, friksi sosial diperparah dengan dugaan pengabaian kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). “Perusahaan ini sudah tidak memberikan insentif dana CSR kepada desa-desa terdampak, padahal mesin mereka terus menderu dan mengeruk hasil bumi di wilayah kami,” tegas perwakilan desa tersebut.
Warga mendesak pemerintah pusat untuk tidak menutup mata. Eskalasi potensi bencana dinilai sudah berada di titik kritis. Tanpa intervensi dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, warga khawatir keselamatan nyawa dan ketahanan pangan di lima desa tersebut akan hancur.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
“Kami harapkan Presiden Prabowo dan jajarannya menindak tegas. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau permukiman kami hanyut baru ada tindakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gema Hutan Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran RKT dan tuntutan warga tersebut.(Yato sagaf)
editor : Ida











