WH.Kediri – Salah satu lokasi yang diduga kuat di gunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam di Desa nambaan kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri nampaknya lolos dari pantauan aparat penegak hukum dimana tempat tersebut nampak masih beroprasi layaknya tempat yang legal .
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa lokasi yang ada dari narasumber yang sempat di fotokan adalah lokasi tempat judi dengan modus operandi sabung ayam.
K(inisial) di hubungi via aplikasi Whats App selasa 4/2/26 bahwa tempat itu tetap berjalan seperti biasa dan nampak ramai hingga dapat pertarungan 9 kali. ( Rame koyok biasane mas panggah aman gandeng ping 9 ndek ingi ). “Ungkapnya dengan Logat kental Bahasa Jawa.
Untuk diketahui Perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi penyelenggara maupun pemain.

Berikut adalah rincian pasal perjudian:
Pasal 303 KUHP (Perjudian Konvensional):
Mengatur hukuman bagi mereka yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi pemain judi, yang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperkuat Pasal 303 KUHP dengan menegaskan bahwa semua bentuk judi adalah kejahatan dan menaikkan ancaman pidana” Kutipan (Tn)
editor : Ida











