WH.MALUKU – Media Warta Hukum secara resmi menunjuk Abu Bakar Radar sebagai Kepala Biro (Kabiro) wilayah Maluku. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat lini informasi hukum dan publik di wilayah seribu pulau tersebut.
Dalam menjalankan tugas barunya, Abu Bakar Radar menegaskan komitmennya untuk berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, pers nasional memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Komitmen Terhadap Kode Etik
Sebagai pimpinan biro, Abu Bakar menyatakan bahwa setiap karya jurnalistik yang lahir dari Warta Hukum Maluku akan mengedepankan
Kemerdekaan Pers
Menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4).
Fungsi Edukasi & Kontrol Sosial Menjadi mata dan telinga masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum.
Akurasi & Integritas
Memastikan setiap berita melalui proses verifikasi yang ketat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
”Kehadiran kami di Maluku bukan sekadar memberi informasi, tapi memastikan bahwa pilar keempat demokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abu Bakar dalam keterangannya.
Dengan nakhoda baru ini, Warta Hukum diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat Maluku dalam mendapatkan akses keadilan informasi yang transparan dan akuntabel.
Poin Penting UU Pers untuk Kabiro Baru
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
(Erwin ollong)
editor : Ida











