Abu Bakar Radar Resmi Jabat Kabiro Maluku Warta Hukum, Siap Junjung Tinggi UU Pers

banner 468x60

WH.MALUKU – Media Warta Hukum secara resmi menunjuk Abu Bakar Radar sebagai Kepala Biro (Kabiro) wilayah Maluku. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat lini informasi hukum dan publik di wilayah seribu pulau tersebut.

​Dalam menjalankan tugas barunya, Abu Bakar Radar menegaskan komitmennya untuk berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, pers nasional memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.

​Komitmen Terhadap Kode Etik
​Sebagai pimpinan biro, Abu Bakar menyatakan bahwa setiap karya jurnalistik yang lahir dari Warta Hukum Maluku akan mengedepankan
​Kemerdekaan Pers

Menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4).
​Fungsi Edukasi & Kontrol Sosial Menjadi mata dan telinga masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum.
​Akurasi & Integritas

Memastikan setiap berita melalui proses verifikasi yang ketat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
​”Kehadiran kami di Maluku bukan sekadar memberi informasi, tapi memastikan bahwa pilar keempat demokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abu Bakar dalam keterangannya.
​Dengan nakhoda baru ini, Warta Hukum diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat Maluku dalam mendapatkan akses keadilan informasi yang transparan dan akuntabel.
​Poin Penting UU Pers untuk Kabiro Baru

​Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

(Erwin ollong)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *