Rangkore : Pemuda Olilit Raya, Menjadi Pondasi Pembangunan Daerah & Desa .

banner 468x60

WH.Maluku – Kepala Desa Olilit Raya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ” Sebastian Melsasail, menggelar pelantikan Ketua Pemuda Olilit Raya bersama pengurus periode 2026 – 2029 yang digelar di natar mafiti olilit raya, (13/2/2025).

Pelantikan dihadir, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr Juliana Ch. Ratuanak, Camat Tanimbar Selatan N. Batmoomokin, Kepala Dinas Perbatasan, C. Fanumbi,, Kepala BKPSDM Y. Batseran, Anggota DPRD Provinsi Maluku A. Taborat.

Rangkore dalam sambutan menyampaikan rasa bangga dan apresiasi semangat dan dedikasi kepada semua pihak dalam hal ini pemerintah desa olilit raya dan seluruh pemangku kepentingan yang memberikan sumbangsi serta dukungan terselenggaranya kegiatan dimaksud.

Ia menegaskan, pemuda memiliki peran historis dan strategis dalam menjaga stabilitas desa, terlebih dalam konteks kebhinekaan yang menjadi pembangunan daerah.

“Mudah – mudahan, saya yakin bahwa seluruh pemangku kepentingan yang hadir di ruangan ini yang memiliki satu tujuan membangun daerah, dan desa. Pembangunan pasar ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pasar ini hadir untuk mendorong transaksi ekonomi yang sehat dan menguntungkan bagi seluruh pelaku usaha perdagangan. Selain menyediakan akses kebutuhan pokok masyarakat, pasar ini juga menjadi sumber pendapatan bagi pedagang kecil dan menengah. Saya berharap pasar ngrimase menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota saumlaki dan sekitarnya,”ungkap rangkore.

Olehnya ia meminta para pengurus pemuda yang ada mampu mempersiapkan diri dari sekarang untuk menjadi generasi yang unggul dan memiliki kualitas kompetensi, sekaligus memberi saran dan masukan terkait program yang dijalankan oleh pemerintah dengan catatan terintegrasi dengan program prioritas pemerintah daerah.

Pemuda akan berperan membantu pemdes untuk menertibkan seluruh aset desa yang masuk dalam wilayah administrasi.

Diujung sambutan, masyarakat dapat menyelesaikan tapak batas kedua desa yang sudah mempunyai hukum tetap dan mengikat, nantinya diselesaikan secara duan lolat yang telah diwariskan sejak leluhur. (Hendrik)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *