Kematian NS Masuk Babak Baru, Ibu Kandung Seret Mantan Suami ke Ranah Hukum

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus meninggalnya bocah berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon kini berlanjut ke jalur hukum. Ibu kandung korban resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran anak. Laporan itu terdaftar dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Kasus ini dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Krisna Murti dan Mira Widyawati. Menurut Krisna, keputusan melaporkan AS diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa NS tidak mendapatkan penanganan medis layak saat kondisi kesehatannya memburuk.

“Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Ini yang menjadi dasar laporan kami. Saudara AS tidak segera membawa korban ke fasilitas kesehatan meskipun kondisi Nizam semakin menurun,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan.

Chat Dua Hari Sebelum Meninggal Jadi Bukti Utama
Kuasa hukum mengungkap salah satu bukti yang menjadi dasar laporan adalah pesan singkat pada 17 Februari, dua hari sebelum NS meninggal dunia.

Dalam chat itu, AS disebut menyampaikan bahwa Nizam sedang sakit di rumah, namun tidak menunjukkan keseriusan untuk segera membawa anaknya ke dokter.

Lisnawati, ibu korban, sempat menanyakan kenapa anaknya tidak dibawa ke rumah sakit. Respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan tindakan nyata.

“Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?” tanya Lisnawati melalui chat, yang kemudian dijawab oleh AS:
“Biarin aja. Kalau pun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya.”
Krisna menilai jawaban itu menunjukkan kurangnya perhatian dan tanggung jawab atas keselamatan anak.

Empat Tahun Tak Bertemu, Trauma Dikungkung
Lisnawati mengatakan dirinya telah empat tahun tidak bertemu maupun berkomunikasi dengan anaknya karena dibatasi oleh mantan suaminya.

“Saya sudah empat tahunan tidak bertemu anak saya. Tidak ada komunikasi sama sekali karena dibatasi oleh ayahnya,” ungkap Lisnawati.

Ia mengaku sempat mengantar anaknya ke pesantren empat tahun lalu, namun sejak itu tidak pernah mendapat akses kembali.

Tudingan Terhadap Ibu Tiri dan Fakta Luka pada Korban
Selain laporan terhadap AS atas dugaan penelantaran, pihak keluarga juga telah membuat laporan terpisah terhadap ibu tiri NS dengan dugaan pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum menegaskan kedua laporan tersebut berdiri sendiri.

“Untuk AS, laporan kami fokus pada kelalaian dan pembiaran. Dugaan pembunuhan berencana kami tujukan kepada ibu tiri, itu perkara berbeda,” jelas Krisna.

Pihak keluarga menyebut tubuh NS ditemukan dengan beberapa luka lebam dan bekas luka lain sebelum meninggal, yang menjadi salah satu pemicu perhatian serius dalam penyelidikan.

Harapan Keluarga dan Atensi Publik
Kasus ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kuasa hukum dan keluarga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional.

“Kami berharap proses hukum segera dituntaskan. Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menjadi perhatian perlindungan anak di Indonesia,” tegas Mira Widyawati.

Di akhir pernyataannya, Lisnawati hanya berharap kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. “Saya hanya ingin yang terbaik untuk anak saya,” ujarnya sambil menahan haru. (Suherman -ule tato)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *