Perhutani Nganjuk Tegaskan Ijin Galian di Kawasan Hutan Wilangan itu Sudah Keluar

banner 468x60

WH.Nganjuk –Terkait adanya,pertanyaan oleh beberapa aktifis prihal tambang baru yang berada di kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk,tentang pengantongan izin pemanfaatan hutan juga alur jalan maupun lokasinya sebagian besar berada di kawasan wilayah hutan. Perhutani Nganjuk menyatakan bahwa ijinnya penggunaan kawasan tersebut telah keluar.

Pernyataan tersebut dilontarkan pada rabu 4/3/26 oleh Jefri perwakilan dari ADM Kabupaten Nganjuk melalui kesesuaian bidangnya.

Ditemui dikantornya pihaknya “mengatakan”bahwa ijin yang dimiliki oleh galian berlokasi di wilangan tersebut meliputi

– Ijin jalan/alur tahun 2025 nomor S.181/menhut-PLA/PKH/PLA.04/4/2025 Prihal persetujuan penggunaaan kawasan hutan berupa jalan /alur,untuk jalan angkutan hasil produksi tambang berupa sertu.

-Ijin nomor 418 tahun 2025
keputusan menteri kehutanan Republik Indonesia tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi,krikil berpasir alami ( sertu ) Seluas kurang lebih 32 Ha.

Dikonfirmasi lanjutan apakah statusnya telah dalam masa produksi seperti yang tengah terjadi dilapangan, Pihaknya memberikan keterangan bahwa lokasi yang saat ini tengah dilakukan pengerukan atau operasional bukanlah masuk di kawasan hutan. Sedangkan untuk ijin OP dikawasan saat ini masih sedang proses.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah tersebut,jadi untuk yang dikawasan hutan sebelum ijin OP keluar kami telah memberikan wawasan kepada pemilik tambang agar tidak melakukan kegiatan pengerukan dahulu sebelum ijinnya keluar. Kalau untuk yang hari-hari ini di tanah pemajakan itu,bukanlah wilayah kami dan mungkin bisa dikonfirmasikan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung. (Tn)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *