WH.Nganjuk –Sebagai Wakil Rakyat,Anik salah satu Anggota Dewan Kabupaten Nganjuk gelar sosialisasi perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha pada sabtu sore 7/3/26

dikediamannya Dusun Grogol Desa sumberagung Kecamatan Gondang.
Dalam sambutannya pihaknya menyampaikan banyak trimakasih kepada seluruh para yang hadir baik kader dan lainnya terkhusus di area Kecamatan Gondang. Pihaknya juga merasa bersyukur atas pembangunan yang khususnya di wilayah utara dimana dengan adanya pabrik-pabrik tentunya dapat menambah pendapatan warga yang turut serta bekerja.
Dalam sosialisasi PJSL tersebut,Dewan Komisi I ini berharap dapat membantu lingkungan ,tidak hanya kemakmuran dan sosial sehingga terkait lainnya juga dapat diatur disini. Seperti misalnya dampak lingkungan yang di timbulkan,sehingga pemerintah Kabupaten dapat membuat sebagian penanggulangan.
Sehingga masyarakat dapat melek tentang aturan daerah bahwa pada setiap pembangunan pabrik atau badan usaha,terdapat tanggung jawab sosial yang di emban juga seperti tenaga kerja dampak lingkungan. Juga masyarakat diajak guna mengawasi kegiatan CSR dari badan usaha itu sendiri ada dalam perda nomor 1 tahun 2026 ini.
Jika Mungkin ada masyarakat ingin bertanya secara kompleks prihal perda ini dapat langsung menanyakan ke kami selaku wakil rakyat atau mungkin menanyakan hal lain terkait dengan perda yang tengah di sosialisasikan,terkhususnya jalan yang selalu di tanyakan oleh masyarakat secara umum”Katanya.
“Saya juga selama ini menerima banyak usulan terkait dampak lingkungan terjadi . Makan dari itu saya selaku wakil rakyat juga turut mengawal usulan-usulan warga seperti dampak-dampak banjir yang ada serta lainnya.
Kita juga bersyukur bahwa dengan adanya kawasan industri ini tak lepas dari perhatian pemerintah terkait fasilitas-fasilitas umum terbangun seperti jalan bagus ,saluran irigasi yang teratur. Juga lapangan kerja yang semakin banyak bagi masyarakat. (Tn)
editor : Ida











