Kejari Tetapkan Kadis Perikanan Morowali Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perahu Fiber

banner 468x60

WH.Morowali -Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan perahu Fiber dan mesin Katinting 9 Hp tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

Kajari Morowali, Naungan Harahap melalui Siaran Pers Nomor: PR -/P.2.19/Kph.3/03/2026 menyampaikan, Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Katinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

Bahwa dalam perkara dimaksud terdapat tiga (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian sebagai berikut :
1. Tersangka F, merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Tersangka A, merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
3. Tersangka S, merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Katinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persengkolan dalam proses pengadaan barang/jasa, diantaranya:
1.Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.Pemecahan paket pengadaan sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender;
3.Melakukan peminjaman bendera perusahaan lain sehingga menimbulkan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan;
4.Melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak;
5.Menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari rekanan/ penyedia atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan modus membuat atau memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan sendiri
6.Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materiil;
7.Melaksanakan proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-04/H.VI/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Katinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp.3.963.124.351,-( Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) pada Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *