WH.Nganjuk- wartahukum.net
Seperti di beritakan beberapa waktu lalu,tentang adanya hibahan tanah uruk oleh pemkab kepada KDMP di Kelurahan Kabupaten Nganjuk. Nampaknya hal ini memasuki babak baru dimana ternyata terkait bantuan tanah uruk tersebut ternyata telah ada iuran sebesar 100ribu rupiah di kelurahan mangundikaran untuk bantuan tanah uruk.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan yang dikatakan oleh beberapa waktu lalu prihal hibah dimana pengertian hibah itu sendiri adalah pemberian harta atau aset secara sukarela dari satu pihak ke pihak lain saat pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan, dan tidak dapat ditarik kembali.
Dimana dalam surat tertanggal 9 maret 2026 tersebut telah di tanda tangani oleh kepala kelurahan juga ketua koperasi.
Camat Nganjuk dikonfirmasi melalui aplikasi Whats app pada jum’at 13/3/26 menuliskan akan mau konfirmasi terkait adanya surat tersebut.(Tn)
editor : Ida











