WH.Situbondo – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Situbondo mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS).
Berdasarkan informasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diduga telah mengalami penguntitan oleh pihak tidak dikenal beberapa hari sebelum peristiwa penyiraman air keras.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba 1-Talang. Jakarta Pusat. Saat itu korban baru saja selesai melakukan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar ketika korban mengendarai sepeda motor, dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya.
Korban sempat berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada barang milik korban yang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.
Aliansi BEM Situbondo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap aktivis pembela hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan sipil serta ruang demokrasi di Indonesia.
Koordinator Aliansi BEM Situbondo, Aleika Fahmi Robby, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
“Kami mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman bagi perjuangan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,”
Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para pembela HAM yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, tindakan kekerasan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan terhadap hak hidup, hak rasa aman, serta kebebasan setiap orang dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
“Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan mengungkap pelaku maupun aktor intelektual di baliknya”.
Aliansi BEM Situbondo menyampaikan beberapa tuntutan sebagai sikap organisasi:
1.Mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sebagai bentuk kekerasan dan teror terhadap pembela HAM.
2. Mendesak KAPOLRI untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
3. Menuntut negara memberikan perlindungan kepada aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik demi tegaknya demokrasi.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk bersolidaritas serta mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Aliansi BEM Situbondo menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi serta kebebasan berpendapat di Indonesia.( Mpd)
editor : Ida











