WH.Sampang – Kinerja sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat meresahkan masyarakat, (06/03/26)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Dengan modus yang terbilang rapi, pelaku mampu meyakinkan korban hingga akhirnya mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra da Ipda Muammar langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dukenakan pasal 492 KUHP atau pasal 486 dengan kurungan 4tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sampang, Pungkasnya.(Ishaq)
editor : Ida











