WH.Surabaya – Dunia pelayanan publik diguncang kabar mengejutkan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Penahanan ini dinilai sebagai titik nadir bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan administratif. (Jumat, 16 April 2026).
Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung Bundar, keluar dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesian sebagai tersangka. Tim penyidik Kejaksaan Agung menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat undang-undang. Risiko integritas di lembaga pengawas pelayanan publik, mengingat peran Ombudsman Republik Indonesia yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggaraan negara dan maladministrasi, justru terperosok dalam praktik koruptif,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers.
Fathur Rohman Waka Biro Surabaya Media Warta Hukum menyampaikan “Pukulan Telak bagi Pelayanan Publik” penahanan ini menciptakan efek domino yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan nasional akan berdampak kritis dengan hilangnya keteladanan. Sebagai “pengawas para pengawas,” pimpinan Ombudsman Republik Indonesia seharusnya menjadi standar moral tertinggi. Kasus ini memberikan contoh buruk bahwa sistem pengawasan pun bisa disusupi kepentingan pribadi.
Muncul kekhawatiran bahwa laporan masyarakat selama ini hanya dijadikan alat tawar-menawar oleh oknum, bukan diselesaikan demi kepentingan publik. Masyarakat akan semakin enggan melaporkan dugaan maladministrasi karena merasa lembaga tujuannya tidak lagi kredibel. Segera dilakukan audit investigatif terhadap seluruh asisten dan komisioner untuk memastikan bahwa praktik ini tidak bersifat sistemik. “Kita tidak hanya bicara soal satu orang yang ditahan, tapi soal bagaimana kita menyelamatkan institusi ini dari kehancuran Marwah. Pungkasnya.
editor : Ida











