Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Kasus Ekstasi di Camplong, Pelaku Diamankan

banner 468x60

WH.Sampang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF, warga Camplong. Pelaku diamankan saat dilakukan penindakan oleh anggota Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang kemudian disita oleh polisi.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi 24 butir pil warna biru berlogo Red Bull yang diduga ekstasi (inex) dengan berat 0,63 gram.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp700.000 dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A14 warna ungu turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

Peredaran narkoba akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Akibat perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara telah menanti pelaku, pungkasnya. (Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *