DPRD Sukabumi Temukan Pelanggaran Perizinan hingga RTH di Perusahaan Farmasi Parungkuda

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke salah satu perusahaan farmasi di wilayah Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Selasa (21/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya terhadap sejumlah perusahaan, khususnya terkait kepatuhan perizinan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam inspeksi itu, DPRD menemukan sejumlah persoalan krusial. Salah satunya, perusahaan yang telah beroperasi sejak 2016 tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kami sebelumnya sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Hari ini kami cek langsung perusahaan farmasi ini, dan ternyata sejak berdiri belum memiliki SLF,” ujar Jalil.

Tak hanya soal perizinan, DPRD juga menyoroti kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area perusahaan. Dari hasil pengecekan, sebagian lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang hijau justru telah dibangun.

“RTH itu wajib dipenuhi. Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan yang harus ditaati perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan air untuk operasional juga menjadi perhatian. Dengan jumlah karyawan sekitar 600 orang dan aktivitas produksi, penggunaan satu sumur bor dinilai tidak mencukupi.
Perusahaan diketahui menambah pasokan air melalui kerja sama dengan PDAM.

“Penggunaan air ini akan kami dalami, termasuk sumber pasokan dari PDAM,” tambah Jalil.

DPRD pun memberikan tenggat waktu dua bulan kepada perusahaan untuk segera mengurus SLF. Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi sesuai aturan akan diberlakukan.

“Kami beri waktu dua bulan. Jika tidak diproses, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD, khususnya dari pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.

“Kontribusi pajaknya cukup baik dan itu kami apresiasi,” ucapnya.

Ke depan, DPRD bersama DPMPTSP dan Satpol PP berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar patuh terhadap seluruh regulasi.

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui petugas keamanan, disebutkan bahwa pihak manajemen sedang mengikuti rapat internal dan belum dapat ditemui.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *