WH.SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda.
DPRD menegaskan komitmennya agar regulasi desa tetap selaras dengan perkembangan aturan nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa revisi sejumlah perda menjadi keharusan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Terbitnya PP tersebut mengharuskan daerah melakukan penyesuaian. Setidaknya ada empat perda yang harus direvisi, meliputi aturan tentang desa, BPD, perangkat desa, hingga pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa.
“Kami ingin perda ini tidak hanya normatif, tapi benar-benar bisa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Dalam pembahasannya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun, penguatan dokumen perencanaan melalui RPJM Desa, hingga peningkatan kesejahteraan perangkat desa serta pengelolaan dana desa yang lebih optimal.
DPRD juga menargetkan agar Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, mengingat pentingnya kesiapan menghadapi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.
“Regulasi harus rampung di 2026 agar pelaksanaan pilkades serentak tahun depan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat,” tegas Iwan.
Selain itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan. Masukan dari pemerintah desa maupun warga dinilai krusial dalam menyempurnakan substansi aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memberikan saran dan masukan. Partisipasi publik sangat penting agar perda ini benar-benar aplikatif dan bermanfaat,” pungkasnya.
DPRD berharap, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendorong tata kelola desa yang lebih transparan, efektif, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Nanan apon)
editor : Ida











