Opini Publik: Kursi Empuk, Kinerja Bapuk — Ironi Ketua DPRD yang Terjerat Korupsi

banner 468x60

WH.Surabaya – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Jumat, 24/04/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman dalam keterangannya di Magetan, Jumat, mengatakan ada enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

*Kritik tajam dari Fathur Rohman Waka Biro Surabaya – Media Warta Hukum & kalangan aktivis.*

Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol perjuangan aspirasi rakyat kini justru menjadi monumen kegagalan integritas. Penetapan Ketua DPRD sebagai tersangka kasus korupsi oleh aparat penegak hukum seolah menjadi puncak gunung es dari bobroknya kinerja legislatif belakangan ini. Fenomena “Ketua DPRD Kabupaten Magetan” yang selama ini dikeluhkan warga, ternyata hanya malas jika urusan rakyat, namun sangat cekatan jika urusan “bagi-bagi jatah”.

“Produktivitas Nol, Syahwat Korupsi Pol”. Sudah rahasia umum bahwa dalam satu tahun terakhir, produktivitas DPRD menurun drastis. Rapat Paripurna sering ditunda karena kuorum tidak terpenuhi, pembahasan Raperda jalan di tempat, dan pengawasan terhadap eksekutif terkesan tumpul.

Ironinya, sang Ketua yang kerap absen dengan alasan kesehatan atau kesibukan yang tidak jelas (mager), justru kedapatan sangat aktif dalam mengatur alokasi proyek fiktif. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengkhianatan mandat. Ketika rakyat berjuang melawan kenaikan harga pangan, wakil rakyatnya justru sibuk memperkaya diri dari balik meja yang berdebu karena jarang dipakai bekerja.

“DPRD kita saat ini mengalami kelumpuhan moral. Bagaimana mungkin seseorang yang malas memimpin rapat bisa begitu rajin mengumpulkan pundi-pundi haram? Ini adalah penghinaan bagi setiap pemilih.”

Saran : Bersih-Bersih atau Bubarkan Harapan
Untuk memperbaiki institusi yang sudah terlanjur cacat di mata publik ini, diperlukan langkah radikal:

Restrukturisasi Total Pimpinan: Partai politik pengusung harus segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa menunggu proses hukum yang bertele-tele. Jangan jadikan status hukum sebagai tameng untuk tetap menggaji koruptor.

Transparansi Digital (E-Legislasit): Masyarakat berhak tahu jadwal kehadiran, poin-poin yang dibahas dalam rapat, hingga rincian penggunaan anggaran operasional pimpinan secara real-time. Jika mereka “mager” masuk kantor, biar rakyat yang menjemput dengan desakan publik.

“Audit Kinerja Eksternal”. Perlu adanya lembaga independen yang menilai performa DPRD per kuartal. Jika target legislasi tidak tercapai, tunjangan mereka harus dipotong sebagai sanksi atas inefisiensi kerja.

Reformasi Etika Partai: Partai politik jangan hanya menjadi “pintu masuk” bagi figur yang punya modal besar tapi minim integritas. Kasus ini membuktikan bahwa seleksi internal partai sangat lemah dalam menyaring figur yang benar-benar mau bekerja, bukan sekadar duduk di kursi empuk.

Kasus korupsi sang Ketua harus menjadi momentum bagi anggota dewan lainnya untuk bangun dari tidur panjangnya. Jika mereka tetap mempertahankan budaya kerja yang lamban dan korup, jangan salahkan jika pada pemilu mendatang, rakyat akan memberikan suara “kosong” sebagai bentuk mosi tidak percaya.

Rakyat tidak butuh pemimpin yang pandai berakrobat dengan anggaran, rakyat butuh wakil yang mau berkeringat demi kemaslahatan. Pungkas Fathur.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *