Curanmor Dibongkar Polres Sampang: Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban, Jaringan Penadah Surabaya Ikut Terseret — Terungkap 12 TKP

banner 468x60

WH.SAMPANG – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Fakta mengejutkan terungkap, pelaku utama ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang diparkir di rumahnya.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel di kendaraan,” ungkap IPDA Poundra.

Pelaku utama berinisial MZ (34), yang merupakan kakak ipar korban, dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan membawa kabur motor tersebut. Aksi ini dilatarbelakangi motif ekonomi.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, MZ berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pangarengan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan penadah. Dua orang penadah, yakni MM (49) di wilayah Pabean Cantian dan MS (42) di wilayah Genteng, Surabaya, berhasil diringkus pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya memiliki peran sebagai perantara hingga penguasa akhir barang hasil curian.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 108cc warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL berhasil diamankan petugas.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, tersangka MZ diketahui merupakan pelaku berulang yang telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang. Modus kejahatannya beragam, mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, penipuan emas, hingga pencurian handphone dan penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, MM dan MS, dikenakan Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Sampang masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan, termasuk memastikan rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *