Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Penipuan di Sampang Dibekuk Polisi

banner 468x60

WH.Sampang – Polres Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat. Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial FS berhasil diamankan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Maulid Andrianto (33), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

“Kasus ini bermula saat pelaku FS menghubungi korban yang sedang bekerja di dapur SPPG. Tak lama kemudian, pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Pelaku meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam sebentar”.

Tanpa rasa curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dihubungi, pelaku hanya meminta korban untuk menunggu dengan alasan masih ada keperluan lain. Hingga dini hari, pelaku tetap tidak kembali dan nomor teleponnya pun tidak lagi aktif.

Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Namun pelaku tidak ditemukan, dan hanya bertemu dengan orang tuanya. Hingga kini, sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 dengan nomor polisi M 5561 BB tersebut belum juga dikembalikan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor atas nama Noer Layli.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Sampang yang dipimpin IPTU Indarta berhasil mengamankan pelaku di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, saat sedang duduk di samping rumah temannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Ujarnya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas, guna menghindari kejadian serupa. Pungkasnya.

(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *