LMND Buru Desak Penarikan TNI dari Gunung Botak, Soroti Pemda hingga Menteri ESDM dan Tegaskan Penegakan UU Minerba

banner 468x60

WH.Buru – Pengurus LMND Buru Kritik Kebijakan Pemerintah dan Satgas PKH di Gunung Botak, Tuntut Penerapan UU Minerba serta Penarikan Aparat TNI

LMND Buru Sampaikan Mosi Ketidakpercayaan terhadap Kebijakan Gunung Botak, Desak Pemerintah Jalankan Ketentuan UU Minerba

Soroti Pengelolaan Tambang Gunung Botak, LMND Buru Minta Pemerintah dan Menteri ESDM Tegakkan UU Minerba serta Tarik Personil TNI

LMND Buru Tegaskan Gunung Botak Harus Dikelola Sesuai UU Minerba, Desak Penarikan TNI dan Evaluasi Izin Tambang

LMND Buru Desak Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku dan Menteri ESDM Benahi Persoalan Gunung Botak Berdasarkan UU Minerba

Tolak Pendekatan Militer di Gunung Botak, LMND Buru Minta Pemerintah Fokus pada Penegakan UU Minerba dan Hak Rakyat

LMND Buru Kritik Penanganan Tambang Gunung Botak, Minta IPR dan WPR Segera Diterbitkan Sesuai UU Minerba

LMND Buru Soroti Legalitas Tambang Gunung Botak, Desak Penarikan TNI dan Penertiban Izin Berdasarkan UU Minerba

Hari Kebangkitan Nasional 2026, LMND Buru Desak Pemerintah Tegakkan UU Minerba dan Hentikan Pendekatan Militer di Gunung Botak

Boleh pada judul yang pertama yaaa

LMND Buru Desak Penarikan TNI dari Gunung Botak, Soroti Pemda hingga Menteri ESDM dan Tegaskan Penegakan UU Minerba

Di lanjutkan isi beritanya sesuai permintaan di atas

LMND Buru Desak Penarikan TNI dari Gunung Botak, Soroti Pemda hingga Menteri ESDM dan Tegaskan Penegakan UU Minerba

BURU – Pengurus Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Buru menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan pengelolaan tambang emas Gunung Botak yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Umum LMND Buru, Moksen Umasugi, organisasi tersebut menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait penanganan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, LMND Buru secara terbuka menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Maluku dan kinerja Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Gunung Botak. Menurut mereka, pendekatan yang selama ini dilakukan lebih menitikberatkan pada aspek keamanan dibandingkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum pertambangan dan administrasi negara.

Ketua Umum LMND Buru, Moksen Umasugi, menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut lahir dari hasil pengamatan, kajian hukum, serta aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonomi di kawasan pertambangan rakyat Gunung Botak.

“Kami menyatakan mosi ketidakpercayaan terhadap kebijakan Gubernur Maluku dan kinerja Satgas PKH di Gunung Botak. Penanganan yang dilakukan selama ini tidak memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum serta mematikan ruang hidup masyarakat kecil,” tegas Moksen, Rabu (20/5/2026).

Selain itu, LMND Buru juga secara tegas mendesak penarikan seluruh personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari wilayah pertambangan Gunung Botak. Menurut mereka, keterlibatan aparat militer dalam pengamanan kawasan pertambangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

LMND menilai bahwa tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UU TNI berfokus pada pertahanan negara dan ancaman militer, sementara persoalan pertambangan rakyat merupakan ranah penegakan hukum sipil dan administrasi pemerintahan.

“Gunung Botak bukan wilayah konflik bersenjata maupun daerah separatis. Oleh sebab itu, penanganannya harus dikembalikan pada mekanisme hukum pertambangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, LMND Buru turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan koperasi yang beroperasi di kawasan tambang tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan lingkungan hidup.

Menurut LMND, beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Botak harus ditinjau ulang legalitasnya apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, LMND Buru juga mendesak pemerintah agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat lokal sesuai amanat UU Minerba. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tradisional.

“Kami meminta Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, dan Menteri ESDM RI agar hadir sebagai pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Segera buka kembali ruang pertambangan rakyat melalui penerbitan WPR dan IPR sesuai ketentuan UU Minerba, sehingga masyarakat memperoleh hak legal untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Moksen.

LMND Buru menegaskan akan terus mengawal persoalan Gunung Botak melalui gerakan moral dan aksi damai apabila tuntutan yang mereka sampaikan tidak segera ditindaklanjuti pemerintah. Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, menurut mereka, harus menjadi pengingat bahwa negara wajib hadir melindungi hak-hak rakyat serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

rilis : raturanjana/pija

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *