Polres Morowali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Dampala, Dua Pelaku Diamankan

banner 468x60

WH.Morowali -Polres Morowali melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tujuh unit sepeda motor, yang terjadi di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi.

Peristiwa itu bermula pada pada Minggu 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.Korban atas nama Yusran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali pada tanggal 13 Mei 2026.

Unit Reaksi Cepat Polres Morowali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial HM dan Inisial F ( Tahanan Polsek Belopa)

” Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor. Modus operandi Terduga inisial HM dan F melakukan pencurian di wilayah Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi terkhusus di Kecamatan Bahodopi, yang mana inisial F yang memiliki inisiatif pertama kali untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban.selanjutnya F mengajak sdra.H untuk melakukan pencurian disalah satu rumah milik warga di Desa Dampala,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Herman, di Gedung Satreskrim Polres Morowali, Senin (25/5/2026).

Pada saat pendalaman, kata AKP Wawan Kurnadi mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di desa Dampala.Menurut keterangan terduga pelaku bahwa motor tersebut sudah terjual ke Kabupaten Pinrang, kemudian pada hari Sabtu 10 Mei 2026, pukul 23.25 WITA Team Resmob Kinambuka langsung menuju kab.Pinrang Polda Sulsel.

Selanjutnya pada Senin, 12 Mei 2026, Team Opsal langsung merapat ke Posko Resmob Pinrang untuk menindaklanjuti koordinasi awal.Tim bergerak menuju Majene (ke pembeli motor N -Max), dan menyisir kembali kendaraan lain yang diduga berada di kab.Pinrang. Dari hasil pengembangan tersebut team Resmob Kinambuka telah mengantongi sebanyak 6 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang terduga lakukan.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan,antara lain dengan menggunakan kunci ganda, memarkirkan kendaraan ditempat yang aman serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal – hal yang mencurigakan, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif

Kasus ini, kini ditangani Polres Morowali, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni,
1.1 unit Honda CRF warna hitam
2.1 unit Kawasaki KLX warna kuning
3.1 unit Yamaha N-MAX warna abu-abu
4.1 unit Honda Vario 160 warna hitam
5.1 unit Yamaha Fino warna hitam
6.1 unit Honda Genio warna hitam serta
7.1 unit Honda Revo warna hitam.

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *