WH.Malang — Masalah Sengketa Dugaan Penyerobotan tanah dan bangunan yang melibatkan dua warga bertetangga di Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, terus bergulir dan kini memasuki tahapan penting pihak ahli waris pemilik sah berinisial Tin berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Malang Perkara Nomor. 127/Pdt. G/2001/PN.Malang. Akan meneruskan masalah ini ke proses Hukum dengan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan fakta hukum yang sah.

Pihak ahli waris sebagai pemilik sah berinisial Tin memiliki sebidang tanah peninggalan dari orang tuanya Almarhum berinisial Pak Kdm yang diduga mengalami pencaplokan dengan luas diperkirakan mencapai kurang lebih 1.700 meter persegi dari luas total 5010 meter persegi. Pihak tergugat/lawan berinisial Spi menguasai tanah orang lain tanpa memiliki dasar hukum atas objek penyerobotan Tanah milik ahli waris sah berinisial Tin dengan berpedoman pada dokumen Letter C yang menjadi salah satu dasar administrasi pertanahan desa dan Kantor Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan Surat Putusan yang di menangkan oleh Pihak Penggugat ahli waris pemilik sah atas tanah tersebut.
Perselisihan yang semula hanya sebatas konflik antar warga berkembang menjadi sengketa hukum perdata bahkan berpotensi mengarah pada unsur hukum pidana apabila ditemukan adanya dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang sah maupun pemalsuan data administrasi pertanahan.
Pemerintah Desa Kades berinisial Kyt beserta Kamituwo berinisial Krl Sumbermanjing Kulon sebelumnya sudah di tembusi berkali-kali oleh pihak ahli waris yang sah atas kepemilikan tanah tersebut namun tidak ada upaya melakukan mediasi guna mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian secara kekeluargaan. Dan sangat di sayangkan lagi pihak Pemerintah Desa Kades Beserta Kamituwo tidak menghiraukan serta terkesan pembiaran terhadap masalah sengketa penyerobotan tanah yang sudah lama kurang lebih 25 tahun Hingga sampai saat ini masalahnya di biarkan begitu saja dan belum membuahkan hasil sedikitpun, sehingga perkara ini akan dilanjutkan oleh pihak ahli waris pemilik sah melalui jalur hukum pidana.
Dalam perspektif hukum, sengketa pertanahan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 167 KUHP mengenai memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, perkara dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena selain menyangkut hak kepemilikan tanah, perkara tersebut juga melibatkan dokumen administrasi desa. Bersambung. (ENA/Tim Rdk)
editor : Ida











