WH.SUKABUMI -Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa. Pria berinisial SH (45) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasus yang ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi tersebut bermula dari proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu pada tahun 2023.
Korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, mengaku tertarik mengerjakan proyek tersebut setelah diperkenalkan oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan korban dengan SH yang disebut membenarkan keberadaan proyek tersebut.
Berbekal keyakinan bahwa proyek tersebut resmi dan akan dibayarkan oleh pemerintah, korban mulai mengerjakan pekerjaan pengaspalan jalan serta renovasi bangunan pendidikan menggunakan dana pribadi.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan sejumlah uang operasional yang totalnya mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun setelah pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Berbagai alasan disampaikan kepada korban, mulai dari anggaran yang disebut belum cair hingga berbagai janji pembayaran yang tak pernah terealisasi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Ilham, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ilham, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan dokumen hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga dokumentasi pekerjaan proyek yang dikerjakan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah. Sebagian dana memang sempat dikembalikan, namun nilainya belum menutupi seluruh kerugian yang dialami korban.
Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung administrasi yang jelas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.
(Nanan apon)
editor : Ida











