Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Penadah Motor Curian Kembali Berurusan dengan Polisi

banner 468x60

WH.SAMPANG – Tim URC Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial TOHIR (37), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/199/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 November 2025. Dalam laporan tersebut, korban bernama Husin, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, melaporkan hilangnya sepeda motor milik keluarga yang diduga dicuri pada September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan keterkaitan tersangka dengan barang hasil kejahatan tersebut. Tersangka diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil pencurian untuk memperoleh keuntungan materi.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara lain terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam praktik penadahan. Berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan diduga telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang.

“Tindak pidana penadahan menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, kami tidak hanya memburu pelaku pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan.(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *