WH.Sukabumi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahap awal pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya diketahui pernah terlibat kasus serupa dan merupakan residivis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Selasa (2/6/2026). Polisi berhasil membongkar dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP D.R Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ilham.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial RR, RA, dan S. Mereka diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, STNK, serta beberapa kunci kendaraan,” ujar Dudi.
Menurutnya, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun keterlibatan pihak lainnya.
“Proses pengembangan masih berlangsung. Kami terus mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun pelaku lain yang terlibat,” pungkas Dudi.
(Nanan apon)
editor : Ida











