WH.SURABAYA– Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat karena adanya surat permohonan hearing dari LSM ABABIL terkait permasalahan penolakan pemasangan sambungan listrik baru bagi warga Kampung Tambak Dalam Baru, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Selasa (2/6/2026).
Rapat dengar pendapat antara LSM ABABIL yang mewakili warga Tambak Dalam Baru Barat dengan PT. PLN ULT Tandes Surabaya juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, dan anggota Komisi D serta menghadirkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, BPKAD Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Direktur PT Jatim Graha Utama, Kepala kantor Kelurahan Asemrowo,
Permasalahan mencuat setelah warga Tambak Dalam Baru mengeluhkan ditolaknya permohonan pemasangan listrik baru oleh PLN ULP Tandes. Merasa hak dasarnya belum terpenuhi, warga kemudian meminta pendampingan kepada Fathur Rohman Ketua DPP LSM ABABIL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM ABABIL melakukan klarifikasi kepada pihak PLN. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa terdapat surat pemblokiran yang berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada PLN ULT Tandes dan Kelurahan Asemrowo, sehingga proses pemasangan sambungan listrik baru belum dapat dilakukan.
Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Haji Abdul Halim, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mencarikan solusi agar masyarakat dapat memperoleh akses listrik yang menjadi kebutuhan dasar.
“Kami akan berupaya mencarikan solusi terbaik dalam waktu dekat agar warga Tambak Dalam Baru dapat segera menikmati aliran listrik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen LSM ABABIL, Abah Ali, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Listrik PLN merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Apa pun bentuk solusi yang nantinya disepakati, yang terpenting warga dapat menikmati aliran listrik untuk menunjang kehidupan sehari-hari,” ujar Abah Ali.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP LSM ABABIL, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa warga tidak menolak penyelesaian yang sesuai aturan. Bahkan, menurutnya, warga siap menempuh mekanisme yang ditetapkan pemerintah apabila memang terdapat persoalan terkait status lahan.
“Warga yang kami dampingi pada prinsipnya siap menyewa lahan apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Fathur Rohman/Ketum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM ABABIL) selaku pemohon Hearing.
Hearing yang berlangsung di DPRD Jawa Timur tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian polemik yang selama ini menghambat akses listrik bagi warga Tambak Dalam Baru Barat.

Masyarakat berharap hasil pertemuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga kebutuhan dasar berupa aliran listrik dapat segera dinikmati oleh seluruh warga.(Ji-FR).
editor : Ida











