WH.Nganjuk – Dengan Seragam Khas Lorengnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI sambangi Polres Nganjuk pada selasa 2,juni 2026.
Dikomandoi oleh Sugito selaku Ketua LSM GMBI NGANJUK, di dampingi oleh Jajaranya,Petinggi LSM GMBI Nganjuk Pertanyakan dan meminta klarifikasi tentang pengaduan masyarakat ( DuMas ) No: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XI/2025. yang di layangkan oleh LSM GMBI Wilter Jawa Timur, terkait dugaan kebocoran dari sektor pajak pertambangan / MBLB, di wilayah Kab. Nganjuk tahun 2024.
Pengaduan ini sendiri telah di layangkan ke Polres nganjuk pada 18 Desember 2025 lalu oleh pihak Lsm GMBI Wilter Jatim.
Sementara itu ,IPTU DEDIK P. Selaku Kanit III Tipikor Polres Nganjuk “mengungkapkan” bahwa setelah menerima pengaduan pihaknya telah melakukan langkah langkah sesuai prosedur hukum berlaku.
Yakni memanggil pihak yang terkait untuk di mintai keterangan, termasuk Dinas BAPENDA, Perusahaan tambang selaku Wajib Pajak ( WP ), Kabag. Hukum Pemda Nganjuk”Ungkapnya.
“Tinggal dari Inspektorat yang belum kami panggil,meskipun belum semua Perusahaan Tambang memenuhi panggilan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani pengaduan dari LSM GMBI ini”Imbuhnya.
Terpisah Sugito selaku Ketua GMBI nganjuk “Mengatakan” Kedatangannya bersama rekan-rekan kali ini di Polres Nganjuk adalah atas intruksi Komando dari Ketua kami Wilayah Jawa Timur”Katanya.
“Kami Berharap agar proses penanganan dugaan kebocoran pajak MBLB dari pertambangan tahun 2024 ini agar di percepat, di Tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin, harus ada ketegasan dari APH ( Aparat Penegak Hukum ),serta segera di tindak lanjuti tanpa pandang bulu”Harapnya.
“Tindak tegas pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, yang merugikan negara, dan memperkaya diri sendiri, karena jabatan itu adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan dunia dan akherat,”Serunya. ( Alf-Spj/Tn/Red)
editor : Ida











