UKL/UPL Cikal Bakal Usaha Penetasan Telur Bendungrejo Berbek Di Pertanyakan Pasca Bakal Keluarkan Tanah Dari Lokasi Proyek

banner 468x60

WH.Nganjuk –Penyiapan Lahan PT Srea di Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk,nampaknya jadi sorotan beberapa pihak. Pekerjaan. Hal tersebut lantaran adanya dugaan bakal dikeluarkannya tanah dari lokasi.

Pekerjaan menggandeng PT KCMA tersebut Diduga Belum kantongi perizinan secara lengkap,terkait akan adanya pemindahan tanah dari lokasi pekerjaan ke lokasi lain.

IW ( inisial ) salah satu pekerja di lokasi pekerjaan pada sabtu 6 Juni 2026 “menerangkan” bahwa tanah tersebut akan ada yang berpindah dari lokasi pekerjaan ke salah satu pondok.

dikonfirmasi awak media ini prihal apakah pemindahan itu telah memilik UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara salah satu aktifis yang enggan di sebutkan namanya memberikan sorotan prihal pekerjaan yang pada dasarhya adalah cut and fill dimana Secara hukum dan aturan teknis konstruksi, tanah hasil galian (cut) pada proyek pada dasarnya tidak boleh dikeluarkan dari area proyek secara sembarangan. Tanah tersebut merupakan aset material proyek yang harus digunakan kembali untuk menimbun area lain yang membutuhkan (fill).

Walaupun da beberapa pengecualian di mana tanah boleh dikeluarkan dari proyek seperi telah memenuhi Keseimbangan Volume Dalam perencanaan cut and fill, volume tanah galian dihitung agar seimbang dengan volume timbunan. Jika setelah semua kebutuhan penimbunan, meratakan lahan, dan Lansekap (atau landscape)selesai ternyata ada sisa tanah (excess cut), sisa tersebut bisa dikeluarkan dari proyek,bukan kesepakatan dibuat di awal pekerjaan dimulai.

Harus memiliki Izin resmi seperti UKL/UPL Tanah merupakan bagian dari material bumi yang terikat regulasi daerah. Jika tanah berlebih akan dibuang atau dijual keluar, proyek harus memiliki Izin pembuangan tanah (landfill permit): Dari otoritas setempat (misalnya Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengusahaan setempat). Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Jika ada perubahan drastis pada kontur lingkungan sekitar. Memindahkan tanah secara ilegal sering kali dikategorikan sebagai pelanggaran dan perusakan lingkungan.

Serta hal ini perlu terdapat arahan dari kontrak kerja dimana proyek komersial pemilik proyek ata konsultan pengawas berhak menentukan tanah tersebut di buang atau di hibahkan atau mungkin di jual. Dimana biasnaya hal ini tertuang pada Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Kerja.

“Yang perlu di garis Bawahi adalah Tanah galian tidak boleh dikeluarkan hanya untuk kepentingan pribadi atau pihak pelaksana tanpa persetujuan owner dan izin resmi pemerintah setempat.

Membuang atau menjualnya secara ilegal dapat berakibat pada sanksi hukum.Jadi Pastikan betul untuk selalu mempelajari tata cara pematangan lahan dan prosedur konstruksi yang tepat”Imbuhnya. (Bersambung)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *