WH.SBB – Akibat bentrok 2 Negri di Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) – Ketua DPD Indonesia Transportasi Watch Investigasi, Nurjannah Rahawarin, mengutuk keras tindakan pembakaran mobil patroli milik Polri yang terjadi saat konflik bentrokan antar dua negeri di wilayah Huamual, Kabupaten SBB.
Dalam keterangannya, Nurjannah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminal serius yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut bahwa kendaraan patroli Polri tidak memiliki keterkaitan dengan konflik masyarakat, melainkan merupakan sarana negara yang digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Dalam situasi darurat seperti bentrokan antar dua negeri, aparat kepolisian hadir untuk meredam konflik dan mengendalikan keadaan. Namun sangat disayangkan, justru ada oknum yang melakukan tindakan anarkis dengan membakar mobil patroli polisi,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara, mengingat mobil patroli tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk pelayanan keamanan masyarakat selama 24 jam.
“Mobil patroli Polres SBB adalah fasilitas vital negara yang digunakan setiap hari untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Huamual. Pembakaran ini jelas merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” lanjutnya.
Nurjannah mendesak aparat kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres SBB, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan segera mengusut tuntas pelaku serta aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
“Saya meminta kepada pihak Polres SBB untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa dalang atau otak di balik pembakaran ini. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran terhadap aset negara dan fasilitas institusi Polri merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, antara lain:
– Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.
– Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain atau negara.
– Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
– Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
– Pasal 216 KUHP tentang menghalangi aparat dalam menjalankan tugas.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Perbuatan ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terhadap aset negara, institusi Polri, dan ketertiban umum. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di belakangnya, harus segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(NR)
Editor : Ida











