Objek Jaminan lepas terjual ke pihak ketiga, Debitur BSI Surabaya Mengajukann Gugatan ke PN Surabaya

banner 468x60

WH. Surabaya – H. Abdul Kholik selaku debitur BSI Surabaya, melalui Kuasa Hukumnya Hariyanto, S.H., menggugat BSI Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) diajukan, karena Debitur merasa dirugikan. Hal itu disebabkan karena salah satu jaminan yang diagunkan ke BSI (Bank Syariah Indonesia) Surabaya telah lepas dan terjual ke pihak lain (pihak ketiga).

Menurut Hariyanto, S.H., selaku kuasa hukum debitur pada Kamis 11/6/2026, hal ini berawal dari kliennya yang mengajukan pinjaman di BSI Surabaya, dimana salah satu agunan berupa Letter C pada petok No. 2925, Persil 22 d, klas IIB, seluas 561 M2, yang di duga hilang ketika dalam penguasaan pihak BSI Surabaya, yang kemudian tanpa sepengetahuan kliennya selaku Debitur (Penggugat), pihak BSI Surabaya (Tergugat 1) melakukan pengurusan penerbitan duplikat bersama H. Djamik & Hj. Istiyana selaku penjamin (Tergugat 2 & 3), diajukan kepada pihak Kantor Kelurahan Tambak Wedi (Tergugat 4) kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Ironisnya setelah duplikat Letter C nya terbit, objek Gugatan berupa sebidang tanah seluas 561 M2, yang terletak di Jl. tambak Wedi 5, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tersebut, malah lepas dan terjual kepada pihak lain (pihak ketiga), “tentunya hal ini sangat merugikan klien kami” ujarnya.

“Seharusnya sejak diketahui atau dinyatakan hilang, salah satu agunan klien kami tersebut, sepatutnya pihak Tergugat 1, memberitahukan dan jika memang ada itikad baik segera mengajak klien kami untuk mengajukan pengurusan penerbitan duplikat kepada pihak Tergugat 4, dengan melakukan pelaporan kehilangan terlebih dahulu kepada Pihak kepolisian, bukan secara diam – diam mengajak Tergugat 2 & 3, melakukan pengurusan penerbitan duplikat kepada pihak Tergugat 4, sehingga kemudian objek agunan klien kami berupa sebidang tanah seluas 561 M2 tersebut lepas dan terjual kepada pihak lain.” Tambahnya.

Pada Hari Kamis, 11/6/2026 sidang gugatan memasuki agenda keterangan Ahli yang di ajukan oleh Debitur melalui Kuasa Hukumnya Hariyanto, S.H. Adapun Ahli yang di ajukan adakah ahli Perdata Materiil dan Formil dari Fakultas UPN (Universitas Pembanguan Nasional) Veteran Jawa Timur bernama Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., dimana dalam keteranganya di muka persidangan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, suatu objek Jaminan yang diagunkan oleh seorang debitur kepada kreditur (Bank) dan dalam penguasaan kreditur (Bank) apabila terjadi kehilangan, apalagi sampai terlepas dan terjual kepada pihak ketiga, maka jual beli tersebut adalah cacat atau batal demi hukum, sebab status objek tersebut masih berstatus sebagai agunan, dan akibat hukum dari adanya peristiwa tersebut, maka dapat dikualifikasikan adanya pelanggaran norma, dalam hal ini adalah PMH (Perbuatan Melanggar Hukum), sehingga pihak yang terlibat atas terjadinya peristiwa hilangnya, dan pengurusan tanpa ijin hingga lepas atau terjual objek agunan kepada pihak ketiga, harus bertanggung jawab kepada Debitur.” ujarnya.

Menurut keterangan Hariyanto, S.H., agenda sidang selanjutnya adalah PS (Pemeriksaan Setempat) yang akan di jadwalkan pada hari Jumat, 19/6/2026.

(Masyhur)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *