VIRAL VIDEO TANPA IZIN, NURJANNAH RAHAWARIN TEMPuh JALUR HUKUM DAN KENAKAN PASAL UU ITE

banner 468x60

WH.Buru, Maluku – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berjoget santai di sebuah tempat nongkrong di Kabupaten Buru mendadak viral di berbagai grup WhatsApp, media sosial Facebook, hingga grup wartawan Maluku. Video tersebut diketahui milik Nurjannah Rahawarin, Ketua DPD Intra-Win sekaligus seorang wartawan.

Penyebaran video tersebut diduga dilakukan tanpa izin oleh oknum tertentu, hingga kemudian meluas ke berbagai grup media lokal dan platform Facebook, bahkan telah mengalami pengeditan ulang yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Akibat kejadian ini, Nurjannah Rahawarin mengaku mengalami kerugian besar, baik secara pribadi, keluarga, maupun kelembagaan yang dipimpinnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Nurjannah sedang bersantai bersama beberapa kerabat di sebuah warung kopi sederhana di Kabupaten Buru. Dalam suasana santai tersebut, ia berjoget ringan sekadar untuk menghangatkan tubuh.

Namun tanpa sepengetahuannya, aksi tersebut direkam oleh salah satu kerabatnya tanpa izin, kemudian dikirim ke dalam grup WhatsApp bernama “Anak Bento”.

Grup tersebut diketahui memiliki struktur pengelola (admin)
AL. ANS .dan dua lainnya .
tujuan membuat grup tsb jika ada hal hal penting hajatan antara teman akan saling kordinasi.

Keempat nama tersebut diketahui sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan grup tempat pertama kali video tersebut didistribusikan.

Dari grup tersebut, video kemudian menyebar luas ke berbagai grup lain, termasuk grup media lokal, grup wartawan Maluku, hingga akhirnya viral di media sosial Facebook.

Tidak hanya itu, video tersebut juga diduga telah diedit ulang dengan tambahan musik dan latar berbeda, sehingga menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dampak dan Kerugian

Penyebaran video tersebut menimbulkan berbagai komentar negatif dari masyarakat, yang berdampak pada nama baik, integritas profesi, serta kondisi psikologis keluarga besar Nurjannah Rahawarin.

Bahkan, orang tua Nurjannah yang sudah lanjut usia dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat tekanan sosial dari kejadian ini.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Atas kejadian tersebut, Nurjannah Rahawarin menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke Polres Buru.

Perbuatan perekaman tanpa izin, penyebaran, hingga pengeditan video yang merugikan pihak lain diduga kuat melanggar ketentuan dalam:

– Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik
– Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain
– Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tentang perubahan atau manipulasi data elektronik tanpa hak
– Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik

Ancaman Sanksi Pidana

Para pihak yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi pidana:

– Pasal 45 Ayat (3): penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta
– Pasal 45A Ayat (1): penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar
– Pasal 48: penjara hingga 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar
– Pasal 51: penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar

Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Nurjannah Rahawarin menuntut agar seluruh pihak yang terlibat:

1. Bertanggung jawab secara hukum
2. Menghapus seluruh konten yang telah disebarkan
3. Menghentikan distribusi video
4. Mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan

Laporan resmi direncanakan akan diajukan pada hari Senin di Polres Buru.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran konten tanpa izin di ruang digital bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga dapat berujung pada pidana berat.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *